Regulation of Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 51/POJK.03/2017 concerning the Implementation of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies
Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Berlaku sejak 27 Juli 2017, regulasi ini mewajibkan integrasi prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha serta pelaporan. Dokumen pendukung mencakup penjelasan, lampiran, dan petunjuk teknis implementasi.