ASEAN CPA Secretariat

Roadmap of Indonesian Sustainability Disclosure Standards

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAI) secara resmi meluncurkan “Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan Indonesia” pada awal Desember 2024. Peta jalan ini diusulkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan IAI, disetujui oleh Dewan Pengawas Standar Keberlanjutan Indonesia IAI, dan diratifikasi oleh Dewan Nasional IAI. Peta jalan ini menandai tonggak penting dalam upaya Indonesia untuk mengembangkan standar pengungkapan keberlanjutan yang selaras dengan tolok ukur internasional, khususnya Standar ISSB.

Roadmap ini berfungsi sebagai arah strategis untuk proses penetapan standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) guna memastikan implementasinya menghasilkan laporan keberlanjutan berkualitas tinggi. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan manfaat bagi kegiatan bisnis dan ekonomi sekaligus menjaga daya saing ekonomi nasional dalam konteks keberlanjutan.

Sebagai Presidensi G20 pada tahun 2022, Indonesia berhasil mengadvokasi pengakuan Standar ISSB melalui Deklarasi Bali, di mana para pemimpin G20 menyatakan dukungan mereka terhadap pengembangan Standar ISSB sebagai landasan bagi pengungkapan keberlanjutan yang konsisten, sebanding, dan andal secara global. Dukungan ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap isu-isu keberlanjutan global, yang semakin diperkuat dengan penerbitan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) untuk mempercepat pengurangan emisi karbon nasional.

IAI telah mengambil peran proaktif dalam inisiatif keberlanjutan global dengan berkomitmen pada pengembangan SPK berdasarkan Standar ISSB sebagai standar pengungkapan keberlanjutan umum di Indonesia. Sebagai inisiatif baru yang membutuhkan ekosistem pelaporan keuangan yang mendukung dan berkembang dengan baik, implementasi SPK di Indonesia memerlukan peta jalan strategis untuk memandu pengembangan dan penerapannya.

IAI menerbitkan Peta Jalan sebagai langkah awal sebelum proses penetapan standar SPK. Proses penyusunan Peta Jalan berlangsung sepanjang tahun 2024, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pada awal tahun 2024, IAI melakukan riset untuk mengidentifikasi kebutuhan pengungkapan keberlanjutan dan mengembangkan kerangka kerja awal untuk peta jalan tersebut. Pada Maret 2024, IAI mengadakan diskusi dengan regulator, entitas pelapor, kreditor, investor, akademisi, dan LSM. Dari Maret hingga September 2024, IAI terlibat dalam dialog dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Yayasan IFRS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan lainnya. Proses ini mencerminkan pendekatan inklusif dan kolaboratif untuk memastikan bahwa Peta Jalan selaras dengan kebutuhan nasional dan perkembangan internasional.

Peta Jalan ini menguraikan dua strategi utama untuk implementasi SPK sebagai dasar pelaporan keberlanjutan:

  1. Pengungkapan keberlanjutan berdasarkan SPK harus mencakup informasi terkait iklim, sementara pengungkapan keberlanjutan lainnya (selain iklim) tetap bersifat sukarela.
  2. SPK, sebagai standar untuk pengungkapan keberlanjutan, direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dengan opsi untuk penerapan lebih awal.

Peta Jalan ini juga mencakup saran untuk memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan. Upaya ini meliputi regulasi tentang implementasi SPK, jaminan laporan keberlanjutan, infrastruktur pendukung, pengembangan kompetensi, dan pengembangan standar.

Lampiran:

Scroll to Top