Sektor : Perbankan
SubSektor : Lembaga Jasa Keuangan Khusus, Emiten dan Perusahaan Publik
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 51/POJK.03/2017
Tanggal Berlaku : 27 Juli 2017
SAL POJK 51 – keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Penjelasan POJK 51 – keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Lampiran I POJK 51 – keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Lampiran II POJK 51 – keuangan berkelanjutan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Petunjuk Teknis dapat diunduh pada link berikut.